Meminimalisir tindak pidana korupsi melaui
kerja sama antara intasi pemerintah, masyarakat dan pendidikan.
Pendahuluan
Korupsi merupakan sebuah perbuatan yang dapat
merugikan banyak orang termasuk keuanggan negara. Sehingga korupsi di golongkan
mejadi sebuah tindak pidana yang luar biasa yang perlu untuk di berantas. Dalam
kurun waktu yang relative lama korupsi sudah tumbuh dan berkembang cukup pesat
di masyarakat dunia malaui perdangan
maupun sikap-sikap yang di tunjukan dalam pergaulan dengan sesama yang
menyebabkan itu tumbuh dan berkembang melalui generasi ke genarai selanjutnya
sehingga itu menjadi kebiasaan yang tak pernah putus-putusnya di dalam
masyarakat.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang terkorup di dunia menurut data dari ICW
sehingga perlu langka yang strategis untuk mengatasinya. Keterlibatan
para penguasa Negara dalam kasus korupsi mencerminkan buruknya reformasi dalam
Negara yang menyebakan pemerintah kehilangan arah. keterlibatan elit politik
mencermikan kurangnya ketaatan hukum yang di jalankan dalam Negara. Sehingga
perlu untuk dilakukan sebuah kerja sama dalam hal sosialisasi kesadaran hukum,
pendidikan korupsi dan penegakan hokum agar terciptanya masyarakakat yang lebih
baik.
Gagasan
tertulis
Di zaman reformasi ini Indonesia dapat mengharapkan
sebuah perubahan dan kerja sama yang baik antara instansi terkait, guna
memperkecil kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi dalam berbagai
instansi kepemerintahan maupun masyarakat. Beranjak dari sebuah pemahaman
negara Indonesia dibentuk berdasarkan konstitusi yang dapat memberikan
perubahan dalam ketatanegaraan indonesia. Dalam menjalankan sebuah peraturan
pemerintah harus berpengan pada pemahaman pancasila sebagai dasar dari keberlangsungan sebuah negara. Beranjak dari
sebuah persoalan yang dapat membantu meminalisir kasus-kasus korupsi yang
terjadi khususnya di Indonesia, ada 3 hal yang harus di perhatikan:
A.
Peran pemerintah
Pemerintah
dalam hal ini sebagai wakil yang di utusan oleh rakyat dan di percaya untuk menjalankan
roda kepemerintahan sesuai dengan amanat undang-undang. Seiring dengan
pekemabangan, instansi pemerintah menjadi sorotan publik yang selama ini yang paling banyak di kabarkan oleh
media, lsm dan masyarakat dalam hal ini tentang korupsi yang begitu banyak di
kalangan legislative dan eksekutif ini, termasuk lembaga yudikatif sebagai
penegak hukum nya. jika ketiga lembaga ini tercoreng namanya di mata masyarakat
maka kepercayaan masyarakat tidak akan ada lagi. Sedanagkan dalam UUD NRI 1945
pada pasal 1 ayat 3 Sudah jelas di tentukan bahwa Negara kita ini berdasarkan
hukum, jika kita menelah kembali keterlibatan legislative dan yudikatif dalam
kasus korupsi memberikan dampak yang buruk dalam ketata negara Indonesia pada
saat ini sehingga itu menjadi bomerang yang seakan-akan tidak bisa di
kendalikan lagi. Apa lagi ini masalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh
lembaga-lembagaNegara ini. Sedangkan sebaliknya aturan yang di buat oleh
lembaga ini di berlaukan kepada masyarakat sedangkan untuk pemerintah, tidak
faktanya ketika kasus korupsi malah ada yang dibebaskan serta banyak yang
memproteksi seakan undang-undang yang tidak berjalan, ini menjadi masalah dalam
ketata negara kita pada saat ini. Dimana peran sebenarnya yang di berikan oleh
Pemerintah untuk kasus-kasus yang demikian, saya lihat disini bahwa peran
pemerintah khususnya lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif memberikan
ketransparansi kerja secara nyata kepada masyarakat serta sifat saling terbuka
untuk mengkoreksi kinerja mereka tersebut.
B.
Pendidikan
Pendidikan adalah sebuah wadah pemebelajaran bagi
masyarakat, agar kelak bisa mengerti bagaimana caranya untuk menjalan kan dan
membangun negri ini kedepan. Kemajuan yang dimiliki pada saat ini merupakan
hasil pemebelajaran yang sudah dijalan kan
selama berpuluh tahun yang sudah lewat. Lahirnya para penguasa Negara
melalui pendidikan yang telah di
berikan, merupakan pangkal dari berjalan nya sebuah reformasi RI yang sudah di
mulai sejak kemerdekan nya tahun 1945. Kebutuhan utama dari sebuah Negara
adalah sebuah pendidikan baik itu bersifat formal maupun informal sehingga
tujuan dari cita-cita Negara dapat terlaksana, karena dari pendidikan lah
tercipta generasi yang ungul untuk memimpin, memecahkan problem/masalah yang
dihadapi oleh Negaranya. Banyak hal yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia
kedepan dengan kemajuan-kemajuan yang ada untuk membentengi diri dari para
penjajah Negara. Sehingga natinya Indonesia lebih maju dalam berbagai bidang,
baik bidang ekonomi, social dan teknologi untuk mendukung Indonesia kedepan
mejadi Negara maju yang dapat menguasai sendiri kekayaan alam nya.
C.
Masyarakat
Jika kita boleh bertanya apa peran masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi? Di
dalam mata kuliah hukum pengawasan aparatur Negara dikenal istilah “ pengawasan
masyarakat” artiya masyarakat dapat mengontrol perilaku pemerintah yang tidak
sesuai dengan kinerja mereka terutama tentang masalah korupsi. Dalam dunia yang
serba berkembang ini banyak perilaku pemerintah yang jauh dari kata elegan
karena mereka hanya mementigkan diri mereka sendiri. Perlu upaya campur tangan
dari masyarakat untuk mengatasi tindak pidana korusi tersebut sehingga menciptakan birokrasi yang baik.
Seiring berputarnya roda kepemerintahan masyarakat juga terpengaruh akan hal
jebakan politik yang di jalankan oleh institusi pemerintah sehingga masyarakat
cenderung untuk berdiam diri dari pada terlibat dengan institusi pemerintah dan
akibatnya masyarakat yang jadi sasaran politik bagi para penguasa Negara. Dalam
hal ini masyarakat harusnya menentang kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai
dengan peran mereka yang sesungguhnya karena ini menyangkut kepentinggan
bersama/khalayak banyak. Masyarakat tidak perlu takut dengan pemerintah karena
mereka hanya lah bawahan dari masyarakat itu sendiri sebagaimana yang sering
kita dengar” pemerintah hanya wakil rakyat’ sehingga kita tidak perlu
takut dengan pemerintah.