Sabtu, 06 April 2013

KALA KALIMATAN TIMUR DI EKSPLOITASI


Katanya Kalimantan timur memiliki sumberdaya alam yang cukup besar, data yang di rilis oleh bapeda provensi Kalimantan timur tentang sumberdaya alama seperti batubara 37,5 milyar ton menyumbang 35,7 dari sumber daya nasional, minyak bumi kaltim juga menyumbang 11% cadangan minyak nasional, gas bumi menyumbang 24,8% gas nasional, gas metan batubara sebesar 23, 5% dari cadangan nasional serta bahan-bahan yang terbarukan lainya.  Kaltim memiliki peran yang sangat penting dalam penyumbang bagi kebutuhan nasioanal tetapi toh masyarakat kaltim masih banyak yang miskin, penganguran dan tertinggal dari peradaban kota, belum lagi masalah-masalah perkotaan yang meadai seperti infrastruktur jalan,bajir yang belum dapat di tangani serta tambang yang menjadi sumur terbesar di kaltim. Bagi kebanyakan Negara-negara berkembang pasti akan mengatakan kaltim itu kaya, baik itu sumberdaya alam dan investasi nya berkembang. Terlihat dari sector peningkatan daya saing dan investasi kaltim yang menduduki peringkat ke 5 untuk PMA sedangkan untuk PMD peringkat 3, berdasarkan dokumen mp3el terdapat 156 rencana investasi dikaltim dengan total Rp.688 terilun. Tidak akan terbayangkan itu pemerintah apa tidak tergiur dengan investasi yang demikian. Walaupun sector PDRB kaltim menjadi salah satu solusi dalam pemberantasan kemiskinan tetapi tidak juga memberikan penurunan kemiskinan itu juga di sebabkan perdatangannya migrasi dari luar kaltim yang menyebabkan pertumbuhan itu selalu meningkat. Bagaimana pun pemerintah daerah harus berjuang untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat ketika gagalnya judicial review uu. No. 32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,  sehingga natinya itu di implementasi kan secara transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti adanya tindakan-tindakan dari pemerintah yang transparan. Jangan banga jika kaltim penyumbang terbesar tetapi masyarakat nya miskin dan hancur.













Jumat, 22 Februari 2013


Meminimalisir tindak pidana korupsi melaui kerja sama antara intasi pemerintah, masyarakat dan pendidikan.
Pendahuluan
Korupsi merupakan sebuah perbuatan yang dapat merugikan banyak orang termasuk keuanggan negara. Sehingga korupsi di golongkan mejadi sebuah tindak pidana yang luar biasa yang perlu untuk di berantas. Dalam kurun waktu yang relative lama korupsi sudah tumbuh dan berkembang cukup pesat di masyarakat dunia  malaui perdangan maupun sikap-sikap yang di tunjukan dalam pergaulan dengan sesama yang menyebabkan itu tumbuh dan berkembang melalui generasi ke genarai selanjutnya sehingga itu menjadi kebiasaan yang tak pernah putus-putusnya di dalam masyarakat.
   Indonesia merupakan salah satu negara yang terkorup di dunia menurut data dari ICW  sehingga perlu langka yang strategis untuk mengatasinya. Keterlibatan para penguasa Negara dalam kasus korupsi mencerminkan buruknya reformasi dalam Negara yang menyebakan pemerintah kehilangan arah. keterlibatan elit politik mencermikan kurangnya ketaatan hukum yang di jalankan dalam Negara. Sehingga perlu untuk dilakukan sebuah kerja sama dalam hal sosialisasi kesadaran hukum, pendidikan korupsi dan penegakan hokum agar terciptanya masyarakakat yang lebih baik.
Gagasan tertulis
Di zaman reformasi ini Indonesia dapat mengharapkan sebuah perubahan dan kerja sama yang baik antara instansi terkait, guna memperkecil kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi dalam berbagai instansi kepemerintahan maupun masyarakat. Beranjak dari sebuah pemahaman negara Indonesia dibentuk berdasarkan konstitusi yang dapat memberikan perubahan dalam ketatanegaraan indonesia. Dalam menjalankan sebuah peraturan pemerintah harus berpengan pada pemahaman pancasila sebagai dasar dari  keberlangsungan sebuah negara. Beranjak dari sebuah persoalan yang dapat membantu meminalisir kasus-kasus korupsi yang terjadi khususnya di Indonesia, ada 3 hal yang harus di perhatikan:

A. Peran pemerintah
   Pemerintah dalam hal ini sebagai wakil yang di utusan oleh rakyat dan di percaya untuk menjalankan roda kepemerintahan sesuai dengan amanat undang-undang. Seiring dengan pekemabangan, instansi pemerintah menjadi sorotan publik yang  selama ini yang paling banyak di kabarkan oleh media, lsm dan masyarakat dalam hal ini tentang korupsi yang begitu banyak di kalangan legislative dan eksekutif ini, termasuk lembaga yudikatif sebagai penegak hukum nya. jika ketiga lembaga ini tercoreng namanya di mata masyarakat maka kepercayaan masyarakat tidak akan ada lagi. Sedanagkan dalam UUD NRI 1945 pada pasal 1 ayat 3 Sudah jelas di tentukan bahwa Negara kita ini berdasarkan hukum, jika kita menelah kembali keterlibatan legislative dan yudikatif dalam kasus korupsi memberikan dampak yang buruk dalam ketata negara Indonesia pada saat ini sehingga itu menjadi bomerang yang seakan-akan tidak bisa di kendalikan lagi. Apa lagi ini masalah aturan-aturan yang telah dibuat oleh lembaga-lembagaNegara ini. Sedangkan sebaliknya aturan yang di buat oleh lembaga ini di berlaukan kepada masyarakat sedangkan untuk pemerintah, tidak faktanya ketika kasus korupsi malah ada yang dibebaskan serta banyak yang memproteksi seakan undang-undang yang tidak berjalan, ini menjadi masalah dalam ketata negara kita pada saat ini. Dimana peran sebenarnya yang di berikan oleh Pemerintah untuk kasus-kasus yang demikian, saya lihat disini bahwa peran pemerintah khususnya lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif memberikan ketransparansi kerja secara nyata kepada masyarakat serta sifat saling terbuka untuk mengkoreksi kinerja mereka tersebut.

B. Pendidikan
Pendidikan adalah sebuah wadah pemebelajaran bagi masyarakat, agar kelak bisa mengerti bagaimana caranya untuk menjalan kan dan membangun negri ini kedepan. Kemajuan yang dimiliki pada saat ini merupakan hasil pemebelajaran yang sudah dijalan kan  selama berpuluh tahun yang sudah lewat. Lahirnya para penguasa Negara melalui pendidikan yang telah  di berikan, merupakan pangkal dari berjalan nya sebuah reformasi RI yang sudah di mulai sejak kemerdekan nya tahun 1945. Kebutuhan utama dari sebuah Negara adalah sebuah pendidikan baik itu bersifat formal maupun informal sehingga tujuan dari cita-cita Negara dapat terlaksana, karena dari pendidikan lah tercipta generasi yang ungul untuk memimpin, memecahkan problem/masalah yang dihadapi oleh Negaranya. Banyak hal yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia kedepan dengan kemajuan-kemajuan yang ada untuk membentengi diri dari para penjajah Negara. Sehingga natinya Indonesia lebih maju dalam berbagai bidang, baik bidang ekonomi, social dan teknologi untuk mendukung Indonesia kedepan mejadi Negara maju yang dapat menguasai sendiri kekayaan alam nya.
C. Masyarakat
Jika kita boleh bertanya apa peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?  Di dalam mata kuliah hukum pengawasan aparatur Negara dikenal istilah “ pengawasan masyarakat” artiya masyarakat dapat mengontrol perilaku pemerintah yang tidak sesuai dengan kinerja mereka terutama tentang masalah korupsi. Dalam dunia yang serba berkembang ini banyak perilaku pemerintah yang jauh dari kata elegan karena mereka hanya mementigkan diri mereka sendiri. Perlu upaya campur tangan dari masyarakat untuk mengatasi tindak pidana korusi tersebut  sehingga menciptakan birokrasi yang baik. Seiring berputarnya roda kepemerintahan masyarakat juga terpengaruh akan hal jebakan politik yang di jalankan oleh institusi pemerintah sehingga masyarakat cenderung untuk berdiam diri dari pada terlibat dengan institusi pemerintah dan akibatnya masyarakat yang jadi sasaran politik bagi para penguasa Negara. Dalam hal ini masyarakat harusnya menentang kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan peran mereka yang sesungguhnya karena ini menyangkut kepentinggan bersama/khalayak banyak. Masyarakat tidak perlu takut dengan pemerintah karena mereka hanya lah bawahan dari masyarakat itu sendiri sebagaimana yang sering kita dengar” pemerintah hanya wakil rakyat’ sehingga kita tidak perlu takut dengan pemerintah.